Musim tanam padi yang kedua

Terlihat pemandangan yang hijau di desa banyuurip memasuki masa tananm ke 2 dalam setahun

Suasana Pemilihan Kepala Desa di Kelurahan Banyuurip

Terlihat seorang warga sedang malakukan pemilihan kepala desa

Kantor kelurahan Banyuurip

Jalan Solo - Karanggede km 10

Tampungan BPS PAMSIMAS TIRTA SEJATI I

Terlihat tampungan air BPS PAMSIMAS TIRTA SEJATI I yang mengaliri dusun ngijo.

Ternak Puyuh Di Dusun Ngijo

Baderus sedang memanen telur puyuh

Pembuatan TAS di dukuh Nlegong

Salah satu potensi daerah yang ada di desa Banyuurip

Sabtu, 18 Mei 2013

Tampungan BPS PAMSIMAS TIRTA SEJATI I

BPS PAMSIMAS “TIRTA SEJATI I” DUKUH NGIJO DESA BANYUURIP KECAMATAN KLEGO KABUPATEN BOYOLALI

Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen sangat kuat untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), yaitu menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50 % pada tahun 2015. Berdasarkan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, maka pemerintah daerah bertanggungjawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah pedesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka sangat terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanannya kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik yang terdiri dari manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.

Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan Program WSLIC-III/PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen proyek yaitu :
1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal;
2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Higienis dan Pelayanan Sanitasi;
3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
4) Insentif untuk Desa / Kelurahan dan Kabupaten / Kota; dan
5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Suatu program penyediaan air minum, sanitasi, dan kesehatan akan efektif dan berkelanjutan bila berbasis pada masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan, laki-laki, kaya dan miskin) dan dilakukan melalui pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach) . Proyek yang tanggap terhadap kebutuhan berarti bahwa proyek menyediakan sarana dan kegiatan-kegiatan yang masyarakat inginkan, bersedia untuk berkontribusi dan membiayai; dan dapat mengelola dan memelihara sehingga terbentuk rasa memiliki (sense of ownership) terhadap kegiatan yang dilakukan dan mengelola secara sukarela. Untuk itu perlu dilakukan suatu usaha pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan, melaksanakan, mengoperasionalkan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.
TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM
Tujuan program Pamsimas adalah untuk meningkatkan akses  layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban). Secara lebih rinci program Pamsimas bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan praktik hidup bersih dan sehat di masyarakat;
2.      Meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses air minum dan sani-tasi yang berkelanjutan;
3.      Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal (pemerintah daerah maupun masyarakat) dalam penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
4.      Meningkatkan efektifitas dan kesinambungan jangka panjang pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
Sasaran program ini adalah kelompok miskin  di perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang memiliki prevalensi penyakit terkait air yang tinggi dan belum mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi.

STRUKTUR ORGANISASI  BPS PAMSIMAS “TIRTA SEJATI I”
Penasehat                                                         : M. Mukorobin
Ketua                                                               : Munjayin. Sag
Sekretaris                                                         : Padmo saputro
Bendahara                                                        : Hartono      
UPT Teknik                                                     : Arif
UPT PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat)       : Erna
UPT Pengumpulan iuran                                    : Hamidun
Anggota                                                            : Basuki, Daryanti, Asikin, Sriyati, Tri Mugiantoro, Musriah, Siti Auliya, Ali Ma'mun,

Kelurahan banyuurip

Kantor kelurahan banyuurip yang terletak di jalan solo - karanggede km 10 bangunan tersebut masih berbentuk tradisional karena belum pernah direnovasi. Desa banyuurip adalah salah satu desa yang terletak di kecamatan Klego Boyolali, desa banyuurip memiliki 7 dukuh yaitu: dukuh Ngijo, Dukuh Pelemrejo, Dukuh Jlegong, Dukuh Banyuurip utara, Dukuh Banyuurip selatan, Dukuh Nliyangan, Dukuh Telogosari. 29 RT, 04 RW, desa banyuurip berbatasan dengan desa bade di sebelah barat, disebelah utara berbatasan dengan desa karanggatak, disebelah timur berbatsan denagn desa sumber agung, disebelah selatan berbatasan dengan desa sangge. Tidak ada yang tau persis tentang sejarah di desa banyuurip, tapi menurut sesepuh desa banyuurip yaitu bapak yayen, banyuurip mempunyai arti sumber mata air karena memiliki banyak sumber mata air di desa tersebut diantaranya sendang mbelik, sendang ngelo, sendang klumpit.

Jumat, 17 Mei 2013

Suasana Pemilihan Kepala desa di kelurahan Banyuurip

Pilkades di desa banyuurip berjalan dengan lancar pada bulan april 2013, adapun untuk calon kepala desa hanya mewakilkan satu orang yaitu incumben bapak M.Muqorobin,Ama sehingga pelaksanaanya berjalan kurang meriah seperti tahun - tahun sebelumnya yang sangat meriah dengan beberapa calon kepala desa, pemilhan kepala desa di desa banyuurip berjalan dengan lancar dan tertib, terlihat salah satu warga antusias untuk memilih kepala desa, pemilihan kepala desa banyuurip juga dijaga oleh kepolisian dari kapolsek kecamatan klego

Rabu, 15 Mei 2013

PROFIL DESA BANYUURIP


  1. Data Penduduk desa banyuurip per februari 2013 dwonload disini
  2. Data Monografi desa banyuurip per februari 2013 dwonload disini

Senin, 06 Mei 2013

PNS


(Bisnis-jateng.com)BOYOLALI – Pemberlakuan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama lebih dari dua tahun ini, berimbas terhadap berkurangnya PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang mencapai sekitar 1.500 orang.
“Rata-rata ada sekitar 500 PNS sampai 600 PNS yang pensiun setiap tahun. Dengan diberlakukannya moratorium selama dua tahun lebih tersebut, saat ini Kabupaten Boyolali mengalami kekurangan pegawai karena sampai saat ini sudah sekitar 1.500 orang pensiun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Untung Rahardjo, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2013).
Disebutkan Untung, jumlah PNS di Boyolali saat ini sebanyak 11.746 orang dari jumlah ideal yang seharusnya mencapai 13.000 orang. Untuk memenuhi kebutuhan pegawai tersebut, BKD Boyolali tahun ini telah mengajukan 1.855 formasi dari formasi umum.
“Formasi rekrutmen dari umum memang sudah kami ajukan. Namun saat ini baru memasuki tahap pembahasan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional [Kanreg] Jogja,” kata Untung.
Namun dijelaskannya dalam memenuhi kebutuhan pegawai tersebut, pihaknya akan memprioritaskan pengangkatan CPNS 2013 dari ketersediaan tenaga honorer kategori II di Boyolali. Posisi pelamar umum hanya untuk formasi yang tidak memiliki kandidat di kelompok tenaga honorer yang upahnya bukan bersumber dari APBN ataupun APBD tersebut.
Jumlah tenaga honorer kategori II di Boyolali saat ini tercatat sebanyak 1.191 orang yang terdiri atas 706 tenaga honorer guru, tiga tenaga honorer bidang kesehatan dan 482 tenaga honorer bidang teknis administrasi lainnya.
Para tenaga honorer tersebut, jelasnya, merupakan tenaga honorer yang pernah melalui tahapan verifikasi sekitar 2010 lalu. Untung mengatakan pengangkatan tenaga honorer kategori II tersebut dilakukan melalui seleksi CPNS 2013 yang direncanakan pelaksanaannya akhir Juni atau awal Juli ini.
Secara teknis, lanjut Untung, kepanitiaan dari tingkat pusat. Untuk pelaksanaan tes tersebut dilaksanakan seperti tes CPNS kategori umum, yakni meliputi tes dasar dan bidang.
”Dalam hal ini, BKD hanya memfasilitasi. Lolos atau tidak ya tergantung hasil tes yang ditangani BKN pusat, berkait  jumlah formasi umum untuk Boyolali, kongkritnya masih akan kami bahas di BKN Jogja, besok, [Jumat (12/4)],” pungkasnya. (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie/dba)

Rabu, 01 Mei 2013

BPD


BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
1.      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
2.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
3.      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
4.      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
5.      Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6.      Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Adapun untuk struktur organisasi BPD kelurahan banyuurip yaitu :
Ketua                         : Ngatimin, Spd
Sekretaris                : Hartono
Anggota                    : Ali anwar, Abdul manaf, Munajad, Jablani, Mulyono, amin Syarifudin, Pujiyanto, Sukandi, Suyono.